TAYAMMUM

Syarat tayammum adalah hal-hal yang harus terpenuhi sebelum dilakukan proses tayammum. Syarat tayammum ada 5 (lima) yaitu:
1. Ada udzur karena perjalanan atau sakit.
2. Masuknya waktu shalat.
3. Mencari air.
4. Tidak dapat memakai air atau ada air tapi tidak cukup.
5. Debu yang suci dan halus.
NIAT TAYAMMUM
Niat cukup diucapkan dalam hati.
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ ِللهِ تَعَالٰى
Artinya: Saya niat tayammum untuk mendapat kebolehan shalat karena Allah Ta'ala.
RUKUN/FARDHU DAN TATA CARA TAYAMMUM
Rukun/fardhu tayammum adalah tata cara yang dilakukan saat pelaksanaan tayammum. Fardhu tayammum ada 4 (empat), yaitu:
1. Niat.
2. Mengusap wajah.
3. Mengusap kedua tangan sampai siku.
4. Tertib (dalam pelaksanaan harus urut).
SUNNAH-NYA TAYAMMUM
Sunnahnya tayammum ada 3 (tiga) perkara sebagai berikut:
1. Membaca bismillah.
2. Mendahulukan yang kanan dari yang kiri.
3. Bersegera (dilakukan dengan cepat tanpa diselingi perbuatan yang lain).
YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM
Perkara yang membatalkan tayammum ada 3 (tiga) perkara yaitu:
1. Segala sesuatu yang membatalkan wudhu.
2. Melihat air di luar waktu shalat.
3. Murtad atau keluar dari Islam.
Sedangkan orang yang memakai perban ia boleh mengusap perbannya dengan air, lalu bertayammum dan shalat tanpa harus mengulangi shalatnya apabila saat pertama kali meletakkan perban dalam keadaan suci. Dan bertayammum untuk setiap shalat fardhu.
DEBU YANG DAPAT DIPAKAI UNTUK TAYAMMUM MENURUT MADZHAB SYAFI'I
Jenis debu yang dapat dipakai untuk tayammum adalah sebagai berikut:
1. Debu suci dan belum dipakai untuk tayammum.
1. Debu murni.
2. Debu yang tercampur pasir
3. Pasir yang mengandung debu.
DEBU YANG TIDAK DAPAT DIPAKAI UNTUK TAYAMMUM MENURUT MADZHAB SYAFI'I
1. Debu najis atau debu suci tapi sudah dipakai untuk tayammum (musta'mal).
2. Pasir murni yang tidak ada debunya.
3. Keramik.
DEBU YANG DAPAT DIPAKAI UNTUK TAYAMMUM MENURUT MADZHAB HANAFI DAN MALIKI
Menurut madzhab Hanafi dan Maliki segala sesuatu yang berasal dari tanah dapat dipakai untuk tayammum berdasarkan penafsiran dari kata "sha'id" dalam QS Al-Maidah 5:6. Pemahaman ini membuat alat tayammum yang dibolehkan bertambah luas sebagai berikut:
1. Debu suci dan belum dipakai untuk tayammum.
2. Debu halus,
3. Pasir
4. Kerikil.
5. Batu halus,
6. Dinding tanah,
7. Keramik yang terbuat dari tanah murni.
8. Dinding atau wadah yang terbuat dari tanah.
9. Berbagai macam benda seperti dinding, kursi, sofa, ranjang yang mengandung debu.
Lebih detail.
APABILA TIDAK ADA AIR DAN DEBU
Apabila mengikuti pandangan madzhab Hanafi dan Maliki, maka tidak ada kesulitan menemukan debu untuk tayammum. Namun, seandainya debu tidak ditemukan juga, berikut pandangan ulama fiqih apabila tidak ada air untuk wudhu dan debu untuk tayammum:
1. Shalat apa adanya dan mengulangi shalatnya setelah ada air atau debu. Ini pendapat yang sahih menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmuk.
2. Tidak wajib shalat, hanya disunnahkan. Dan wajib mengulangi/mengqadha shalatnyasetelah menemukan air atau debu. Ini pendapat Imam Ghazali.
3. Haram shalat saat itu dan wajib mengqadha. Ini pendapat qaul qadim dan Imam Haramain.
4. Wajib shalat dan tidak wajib mengqadha. Ini pendapat Imam Syafi'i di qaul qadim juga.
Lebih detail.

Komentar